11 Desember 2024

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

0
Penyeludupan Narkoba

Jakarta, Baraberita.com – Kamis, 03/06/2021 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dari Jerman ke Jakarta. Dari operasi itu Bareskrim menyita 13.864 butir pil ekstasi dari jaringan Internasional Jerman-Belgia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menyebut penyidik menangkap empat tersangka berinisial SR, IY, EM dan MR.

“Dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo “Punisher” sebanyak seribu butir,” terang Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Adapun kedua tersangka, yakni SR dan IY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi itu di daerah Jakarta Pusat, pada Senin (24/05/2021).

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali mengamankan barang bukti sebanyak 9.000 butir ekstasi. Jenderal Bintang Satu tersebut menjelaskan penyebaran ekstasi itu diedarkan atas perintah EM dan MR untuk segera diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian, tim Subdit IV melakukan pencarian terhadap EM dan MR dan berhasil menangkap keduanya di Cipinang, pada Sabtu (29/05/2021).  

Lulusan Akpol tahun 1991 itu menambahkan bahwa aparat kepolisian masih terus mengejar pelaku lain yakni BOS selaku otak di balik peredaran ekstasi jaringan Jerman tersebut yang masih berstatus DPO.

Dari pengungkapan tersebut jajaran kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka peredaran ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor.

Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir ekstasi.

“Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia,” pungkas mantan Diresnarkoba Polda Jateng.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *