7 November 2026

Dua Tersangka Tabrak Lari Personel PJR di Tol Serang–Panimbang Ditetapkan, Disangkakan Percobaan Pembunuhan

0
IMG-20261107-WA1943

SERANG — BANTEN — BARABERITA.COM — Polda Banten menyampaikan perkembangan terkait kasus kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten. Peristiwa terjadi di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang mengakibatkan dua anggota kepolisian tersebut mengalami luka-luka. Salah satu di antaranya menderita luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya pada Jumat (06/11/2026).

Peristiwa bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol tersebut. Petugas menduga adanya perbuatan pidana di dalam kendaraan itu dan meminta pengemudi beserta penumpang untuk keluar.

Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan justru langsung menyalakan mesin serta mengendarai kendaraannya pergi. Saat kendaraan bergerak, Briptu Wahyu tersenggol, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil tersebut.

Pengemudi kendaraan itu ternyata terus melaju dengan Bripda Rizki yang masih tersangkut di bagian depan mobil sejauh kurang lebih tiga kilometer sebelum akhirnya petugas tersebut terlepas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas berhasil menangkap dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED diamankan di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.

“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” terang Kombes Pol Maruli.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dan rekaman video CCTV yang mendukung penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik resmi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan. Perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!