7 November 2026

Pencurian dengan Kekerasan di Batam, Warga Negara Malaysia KCL Rugikan Korban Sebesar Rp.292 Juta

0
IMG-20261107-WA5705

BARELANG — KEPRI — BARABERITA.COM — Polresta Barelang resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang pada Jum’at (06/11/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Agung Tri Poerbowo. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Humas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Budi Santosa, Wakil Kepala Seksi Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Muhammad Ridho, serta Kepala Bagian Urusan Operasional Seksi Reserse Kriminal. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Reserse Kriminal menyampaikan secara rinci hasil pengungkapan perkara tersebut kepada wartawan dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Reserse Kriminal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat. Tepatnya di Jalan Borobudur, depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Korban sekaligus pelapor berinisial NS berusia 48 tahun. Ia mengalami kerugian materiil sebesar Rp.292.000.000 serta luka lecet pada tangan sebelah kanan akibat peristiwa tersebut. Kejadian ini bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah selesai, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke kendaraannya untuk pulang.

Saat korban berada di dalam mobil, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KCL berusia 41 tahun, warga negara Malaysia, tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan. Ia meminta korban untuk segera meninggalkan kawasan Harbourbay. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis senapan angin berpenampilan senjata api.

Pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya. Korban yang merasa terancam kemudian berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Melihat hal tersebut, pelaku panik, mendorong korban keluar dari mobil, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.

Cara kerja yang digunakan pelaku cukup licik. Ia berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan korban untuk diantarkan ke kantor polisi. Namun di perjalanan, pelaku justru mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata jenis senapan angin berpenampilan senjata api untuk mengambil uang serta barang berharga. Dari hasil pemeriksaan awal, alasan pelaku melakukan tindakan tersebut karena kehabisan uang untuk makan dan membayar biaya keterlambatan izin tinggal sebelum kembali ke Malaysia.

Penangkapan pelaku berlangsung berkat kecepatan reaksi anggota kepolisian. Pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat, anggota Kepolisian Dua Genta dari Seksi Pengawasan dan Pengamanan yang sedang bertugas di Bank BCA KCU Batam mendengar teriakan warga. Informasi yang diterima menyebut seseorang melarikan diri setelah menabrak anggota Satuan Lalu Lintas sambil membawa senjata dan menodong warga. Anggota kepolisian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.

Anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Pos Lalu Lintas 901 segera membantu mengamankan pelaku dan membawanya ke pos. Kepala Seksi Lalu Lintas Polresta Barelang Komisaris Afiditya Arief Wibowo kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Penanganan Perkara Tindak Pidana Tertentu Seksi Reserse Kriminal untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku yang mengaku bernama KCL pun mengakui perbuatannya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan dibeli dari seorang pria berinisial RHS, petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay. Petugas kemudian mendatangi RHS yang pada pukul 18.15 Waktu Indonesia Barat akhirnya mengakui telah menjual senjata tersebut kepada pelaku seharga Rp.1.000.000. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Antara lain satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu buah tas berwarna hitam merek LOCAMODE, uang tunai sebesar Rp.1.000.000, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima buah selongsong peluru senjata angin, satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 19 sentimeter, serta satu buah tabung gas karbon dioksida dalam keadaan kosong.

Tersangka KCL kini dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepala Seksi Reserse Kriminal juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat berada di dalam maupun saat meninggalkan kendaraan. Pastikan pintu terkunci dan lingkungan sekitar dalam keadaan aman dari hal-hal yang mencurigakan.

“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” tegas Kepala Seksi Reserse Kriminal.

Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau mengalami gangguan keamanan, segera hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang siap melayani dua puluh empat jam.

Laporan : Suprianto Ali

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!