Sopir Pribadi Inisial RL Curi Barang di Sebuah Kendaraan di Penjaringan, Rugikan Korban Rp.30 Juta
JAKARTA — Baraberita.com — Seorang pria berinisial RL yang berprofesi sebagai sopir pribadi ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diduga mengambil sebuah laptop dan sejumlah uang dari dalam sebuah kendaraan yang tidak dikunci, yang diparkir di area sebuah kafe. Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban berjumlah Rp.30 juta.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir sebuah kafe di wilayah Penjaringan. Pelaku melancarkan aksinya saat sedang menjalankan tugas mengantar majikannya ke lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, pelaku memarkirkan kendaraan yang dikemudikannya dan melihat sebuah mobil yang berada di sebelahnya dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Terduga pelaku RL kemudian membuka pintu kendaraan itu dan mengambil sebuah laptop, sebuah HP beserta tas yang berisi sejumlah uang. “Yang bersangkutan ini adalah driver sehari-harinya. Pada saat mengantar majikannya, dia parkir di lokasi kafe tersebut. Kemudian melihat kendaraan di sebelahnya dalam keadaan tidak terkunci, lalu mengambil barang berupa laptop dari dalam kendaraan,” jelas Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuana Putra pada Kamis, 5 November 2026.
Setelah kejadian tersebut, korban segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV yang dinilai cukup jelas, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi sosok pelaku.
Hasil penelusuran membawa petugas kepada keberadaan terduga pelaku RL. Pengamanan terhadap pelaku dilakukan di lokasi terpisah dan berlangsung dalam keadaan aman tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa Laptop, HP yang diambilnya telah dijual kepada pihak lain. Dari penjualan tersebut, pelaku diketahui menerima uang sebesar Rp.16 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu kartu ATM BCA, satu unit laptop merek Lenovo yang dilaporkan hilang, satu tas laptop, satu bukti pembelian atau invoice laptop, serta sisa uang hasil penjualan laptop sebesar Rp.7,8 juta.
Polisi juga telah memeriksa sekitar empat orang saksi untuk memperkuat berkas perkara. Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 KUHP. Penyidikan perkara ini masih berjalan dan pelaku tetap dalam tahanan kepolisian.
Laporan : Rosi Naswa Putri
