Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Digelar di Kejaksaan Negeri Klungkung
Klungkung — BALI — Baraberita.com — Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (05/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung R. Indra Senjaya. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, perwakilan Pengadilan Negeri Klungkung, unsur TNI, serta jajaran instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 23 perkara yang terdiri atas 13 perkara narkotika, 4 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan seksual, 2 perkara perlindungan anak, serta masing-masing 1 perkara penganiayaan, pornografi, dan pemerkosaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 49 gram, ganja seberat 139,28 gram, tembakau gorila 0,56 gram, 9 butir pil Inex, dan 5 alat hisap sabu. Selain itu, juga dimusnahkan 2 timbangan digital, 8 unit telepon genggam, 1 jam tangan, 3 senjata tajam, serta 39 potong pakaian.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, yaitu dihancurkan menggunakan palu, dibakar, dan diblender. Seluruh proses berlangsung secara tertib dan terpantau langsung oleh para pejabat instansi yang hadir.
Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Klungkung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi penegak hukum semakin diperkuat dalam mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk tindak pidana di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan semakin percaya terhadap kinerja institusi penegak hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa penegak hukum bekerja secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab dalam menangani perkara-perkara yang telah selesai diputus.
Laporan : Rajasani
