Dua Pelaku Pencuri HP Milik Sopir Truk Berhasil Ditangkap Polres Simalungun
Simalungun — SUMUT — Baraberita.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir truk. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam kendaraannya di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku diamankan pada Kamis (29/10/2026) di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Korban berinisial LDH saat itu beristirahat di dalam truk dump dengan nomor polisi BB 8909 LA yang terparkir di lokasi. Ia meletakkan dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, di dashboard kendaraan, sementara kaca pintu terbuka sedikit.
Sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua telepon genggamnya sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun pada hari yang sama, sekira pukul 16.49 WIB.
Menindaklanjuti laporan nomor LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 27 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha memerintahkan Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir bersama tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan salah satu pelaku berada di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Tim segera bergerak ke lokasi tersebut. Pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial ON (33) berhasil diamankan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Setelah mengamankan pelaku pertama, tim melanjutkan penelusuran terhadap pelaku kedua. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial RS alias Pudan (29) berhasil diamankan di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka berangkat dari arah Pematangsiantar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor. RS yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan ON duduk di belakangnya sebagai penumpang.
Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat truk sedang terparkir dengan sopir yang tertidur di dalamnya serta kaca pintu terbuka sebagian. Melihat adanya kesempatan, RS turun dari sepeda motor, mendekati kendaraan, dan mengambil kedua telepon genggam milik korban, lalu keduanya segera melarikan diri. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Oppo A5i, serta satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak lanjut penanganan perkara ini meliputi pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyitaan barang bukti, penyusunan berkas perkara, serta pelaksanaan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Verry Purba menghimbau masyarakat, khususnya para pengemudi yang beristirahat di dalam kendaraan selama perjalanan, agar selalu waspada. Pastikan pintu dan kaca kendaraan tertutup serta terkunci rapat, dan jangan meletakkan barang berharga di tempat yang terlihat dari luar.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala.
Laporan : Waysul Qarani
