Polda Sulut Ungkap Kasus Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Capai Rp.7,5 Miliar
Manado — SULUT — Barabrrita.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara. Kasus ini berkaitan dengan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau kegiatan advertorial pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp Rp.7.536.539.358,24 atau sekitar Rp.7,5 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulut pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa total anggaran kegiatan advertorial DKIPS Provinsi Sulawesi Utara selama dua tahun tersebut mencapai Rp.34.696.000.000.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa dan penentuan paket pekerjaan tertentu.
Selain itu, ditemukan juga penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat. Proses pengadaan pun diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian biaya komitmen berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan juga dinyatakan tidak sesuai dengan surat pesanan yang telah dibuat.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,53 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 137 saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat. Penyidik juga meminta keterangan dari 111 perusahaan media, sejumlah ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara tahun 2023–2024, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara masih dapat dikembangkan, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Laporan : Atriani Luas
