27 Oktober 2026

DPO Inisial AK Pelaku Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

0
image

Mimika — PAPUA TENGAH — Baraberita.com — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial AK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang terkait kasus penembakan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, setelah petugas melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan.

Peristiwa penembakan bermula pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Dalam kejadian tersebut, Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia, mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penangkapan AK merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT, petugas telah menangkap seorang pria berinisial YM di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak. Penangkapan AK menjadi langkah penting dalam pengembangan perkara ini.

Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang turut serta dalam peristiwa penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujarnya saat diwawancarai media pada Senin (26/10/2026).

Selain menangkap AK, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial OW, MM, dan OM. Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambahnya.

AK kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, secara subsider Pasal 306 KUHP, serta lebih subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Irjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kombes Pol Ardiansyah Daulay, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” katanya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Masyarakat diminta menyampaikan informasi yang diketahui kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Satgas bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!