27 Oktober 2026

Polda Sumbar Tetapkan 25 Tersangka Penyalahguna BBM Bersubsidi

0
image

Padang — SUMBAR — Baraberita.com — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah provinsi tersebut. Penindakan ini dilakukan dalam rentang waktu 19 hingga 25 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Polda Sumatera Barat pada hari Senin. Keterangan tersebut disampaikan didampingi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati.

“Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar,” ujar Kombes Pol Siswantoro.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para pelaku merupakan bukti nyata bahwa pihak kepolisian di Sumatera Barat tidak main-main dalam menjalankan penegakan hukum. Semua pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, seluruh dari mereka juga telah dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah ditambah dan diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dijelaskan bahwa 25 tersangka tersebut diamankan dari 15 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat. Wilayah tersebut meliputi Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, serta Padang Panjang.

Selain di kota-kota, penangkapan juga dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.

Secara rinci, sebanyak empat kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Sementara kasus lainnya diserahkan dan ditangani oleh masing-masing Kepolisian Resor di wilayah terkait.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter pertalite, sekitar 14.648 liter biosolar, serta enam unit gawai atau telepon seluler milik para pelaku.

Kepala Dittipidter itu menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku cukup sederhana namun sangat merugikan. Mereka membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi dari Pertamina, lalu menyimpannya untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi di luar jaringan resmi.

“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir Rp15.000 dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik curang yang dilakukan para tersangka semata-mata demi meraup keuntungan pribadi. Tindakan ini tentu sangat merugikan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati BBM bersubsidi dengan harga terjangkau, sekaligus merugikan keuangan negara yang telah menganggarkan subsidi tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus digencarkan ke depannya. Pihak kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan di lapangan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Laporan : Ali Borneo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!