Polda NTT Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas, 10 Ballpress Diamankan di Kupang
Kupang — NTT — Baraberita.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan (Subdit 1 Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan pakaian impor bekas atau yang dikenal sebagai ballpress. Barang tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk secara tidak resmi ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Trans Timor, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver metalik dengan nomor polisi DH 1916 CC yang digunakan untuk mengangkut pakaian bekas tersebut.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 10 karung pakaian bekas yang dikemas menggunakan plastik hitam. Barang tersebut tersebar di beberapa bagian kendaraan: satu karung di kursi penumpang depan sebelah kiri, empat karung di bagian tengah, serta lima karung di bagian belakang mobil.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menegaskan komitmen pihaknya melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra terkait penindakan terhadap dugaan perdagangan barang impor yang melanggar hukum, sekaligus memperkuat pengawasan jalur distribusi barang yang masuk ke wilayah NTT.
“Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan impor dan peredaran barang di wilayah NTT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pernyataan yang disampaikan Kabidhumas.
Ia menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami asal-usul barang, jalur pemasukan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme distribusi pakaian bekas tersebut guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Pengungkapan ini dilaksanakan oleh personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT di bawah koordinasi Kasubdit 1 Indag AKBP Hario Prasetyo Seno. Penanganan perkara berada dalam lingkup Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin oleh Dirreskrimsus, KBP FX. Irwan Arianto.
Dalam tahap awal penanganan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengantar barang maupun pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Identitas para pihak belum disampaikan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 mengenai ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait dan menyiapkan administrasi penyidikan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT guna mendukung pendalaman perkara.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.
Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan keseriusannya untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum secara profesional dan transparan.
Laporan : Melkyanus Rearaja
