23 Oktober 2026

Ditpolairud Polda Banten Bongkar Jaringan Pencurian Suku Cadang Kapal di Perairan Merak–Bojonegara, Tiga Orang Jadi Tersangka

0
image

Tangerang — BANTEN — Baraberita.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beraksi di jalur perairan Merak–Bojonegara. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan yang padat aktivitas pelayarannya tersebut.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Mereka berinisial B, R, dan J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut diduga berperan sebagai penadah yang menerima barang hasil pencurian dari pelaku lainnya. Peran ini sangat krusial karena memungkinkan perputaran barang curian menjadi uang tunai.

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikannya dalam keterangan  di Tangerang, Kamis (22/10/2026).

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Eko. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai kapal yang menjadi sasaran di perairan tersebut. Setelah menentukan target, mereka mendekat dan menyekap anak buah kapal sebelum mengambil suku cadang mesin yang berharga.

Suku cadang yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan dijual kepada seorang penadah yang berdomisili di wilayah Jakarta. Jaringan ini ternyata telah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

Eko menjelaskan bahwa jaringan ini diduga telah melakukan aksinya di tujuh lokasi kejadian yang berbeda, dengan menyasar kapal-kapal besar yang melintas di perairan Merak–Bojonegara. Namun hingga saat ini, baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kerugiannya kepada pihak kepolisian.

Salah satu perusahaan pelayaran yang telah melaporkan bahkan menyebutkan mengalami kerugian mencapai Rp200 juta akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh kelompok ini. Angka tersebut menunjukkan betapa merugikannya kejahatan ini bagi dunia usaha di sektor pelayaran.

“Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu,” tegas Eko. Pihak kepolisian membutuhkan laporan resmi dari para korban untuk melengkapi berkas perkara dan menindaklanjuti dengan lebih optimal.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sejumlah orang yang diduga masih berhubungan dengan jaringan ini saat ini sedang diburu, dan informasi sementara menyebut mereka telah melarikan diri ke wilayah Sumatera.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat pasal tersendiri dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan pelayaran maupun pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di wilayah perairan Merak–Bojonegara agar segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan sangat membantu upaya pengungkapan keseluruhan jaringan dan penegakan hukum secara menyeluruh.

Laporan : Jeinita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!