Polda Sulteng Sita Ekskavator dan Parang, Empat Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Morowali
Palu — SULTENG — Baraberita.com — Polda Sulawesi Tengah mengamankan satu unit alat berat dan sebilah senjata tajam dalam rangka penyidikan kasus kericuhan yang terjadi di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali. Peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2026.
Sejak awal penanganan perkara, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pengungkapan langkah terbaru ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Achmad Muhaimin, dalam keterangannya di Palu pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan berkaitan erat dengan peran salah satu tersangka yang berinisial CY. Secara rinci, barang bukti tersebut berupa sebilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator bermerek LOVOL dengan nomor lambung 015.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Ketiga warga negara asing tersebut berinisial CY, LH, dan GH yang berasal dari Tiongkok, sedangkan satu warga negara Indonesia berinisial JL.
“Total empat tersangka, satu orang warga negara Indonesia,” ungkap Achmad Muhaimin dalam keterangannya.
Penetapan status tersangka bagi keempat orang ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga memanfaatkan bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
Hasil penilaian yang dilakukan tim penyidik menunjukkan bahwa telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan hingga saat ini, terungkap status pekerjaan masing-masing tersangka. LH diketahui bekerja sebagai pengawas operator alat berat, sedangkan GH dan JL berprofesi sebagai operator alat berat di lokasi kejadian.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Keterangan saksi serta rekaman video menjadi acuan utama untuk menelusuri dugaan keterlibatan ketiganya dalam perkara ini.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu oleh dua unsur kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng bertindak selaku penanggung jawab utama, didukung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali.
Achmad Muhaimin menambahkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Keempat tersangka selanjutnya akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara yang berada di lingkungan Polda Sulteng. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam menuntaskan pemeriksaan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlangsung hingga saat ini. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum nantinya diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Polda Sulawesi Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya, tanpa memandang status kewarganegaraan seseorang. Penegakan hukum yang adil dan konsisten tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara.
Laporan : Mohammad Yunus
