Dua Personel Polda Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri
JAMBI — Baraberita.com — Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dalam upaya penegakan kode etik, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada keduanya. Namun, hingga saat ini kedua personel tersebut masih mengajukan banding atas putusan yang telah dikeluarkan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa putusan sidang telah menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua personel tersebut masuk dalam kategori perbuatan tercela.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Selain terhadap Briptu MD dan Bripda Y, Bidpropam Polda Jambi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga personel lainnya yang berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.
Sementara itu, penanganan terkait personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divpropam Polri dan sedang diproses di Markas Besar Polri.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang masuk ke kepolisian terkait perkara ini. Hingga saat ini, penyidik telah menangani sembilan Laporan Polisi dari masyarakat.
Dari sembilan laporan tersebut, tujuh laporan ditujukan terhadap terlapor MD dan dua laporan lainnya terhadap terlapor Y. Dari tujuh laporan yang berkaitan dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Enam laporan lainnya yang berkaitan dengan terlapor MD masih dalam tahap penyidikan. Begitu pula dengan dua laporan yang ditujukan terhadap terlapor Y, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pemeriksaan kode etik akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut, Polda Jambi mengimbau agar segera melapor melalui Call Center Polri nomor 110.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.
Laporan : NANANG KOSIM
