24 Kilogram Sabu dari Aceh ke Palembang Digagalkan, Polisi Tabrak Mobil Pelaku di Langkat
Medan — SUMUT — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika besar-besaran dari Aceh menuju Palembang. Sebanyak 24 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi bahkan terpaksa menabrak mobil yang dikendarai terduga pelaku untuk menghentikan pelariannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, dini hari. Informasi yang diterima petugas menjadi awal mula keberhasilan ini.
Penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap pihaknya. Petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Barang haram tersebut diduga dibawa menggunakan sebuah mobil yang melintasi jalur perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama sekitar lima jam.
Setelah mengamati pergerakan kendaraan, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI. Kendaraan tersebut melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara sehingga memicu kecurigaan petugas.
Polisi melakukan pembuntutan yang berakhir pada aksi pengejaran. Karena kendaraan terus melaju menjauh, petugas terpaksa menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudinya.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10/2026).
Pengemudi berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya berhasil diamankan. Saat hendak diturunkan dari mobil, tersangka sempat menolak hingga petugas harus memaksanya keluar.
Ia juga sempat membantah membawa narkoba. Namun, proses penggeledahan yang dilakukan petugas mengungkap adanya sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan secara rapi dan tersembunyi.
Petugas menemukan paket narkotika di lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dasbor kendaraan. Penyembunyian yang dirancang khusus ini menunjukkan bahwa pengiriman ini memang telah direncanakan matang.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui diduga telah beberapa kali mengantarkan narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Ia tergiur imbalan besar yang dijanjikan untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan.
Polisi menyebut tersangka dijanjikan upah Rp.15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan muatan mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp.360 juta apabila seluruh barang tersebut sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli. Motif keuntungan materi inilah yang mendorong tersangka berani mengambil risiko melanggar hukum.
Saat ini, polisi masih memburu bandar sabu yang identitasnya telah diketahui. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Laporan : Hartono KS
