14 Oktober 2026

Penggerebekan di Way Kanan, Polisi Amankan 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

0
polres-way-kanan-bongkar-jaringan-narkoba-di-gedung-batin-sita-140-90-gram-sabu-dan-40-butir-ekstasi

Way Kanan — LAMPUNG — Baraberita.com — Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba skala besar dan mengamankan barang bukti berupa 140,90 gram sabu serta 40 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini dipublikasikan pada Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu, 11 Oktober 2026. Petugas menduga terjadi peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Tak berselang lama, pada hari yang sama pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus dan menemukan titik kedua di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat.

Keempat orang tersebut terdiri atas satu orang yang diduga sebagai pengedar utama dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengguna. Pengedar berinisial JW (24), warga Dusun Karya Jaya, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Sementara tiga orang lainnya adalah DOS (28) dan JS (47), keduanya berdomisili di Kampung Gedung Batin, serta TP (23), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen penuh jajaran kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan mendalam di kediaman JW, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam kamar milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang berwarna hitam berisi sepuluh paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,83 gram.

Selain itu, ditemukan juga tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 33,01 gram. Satu kotak permen berisi dua plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram juga berhasil disita dari lokasi tersebut.

Petugas juga mengamankan empat plastik klip berisi 40 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo lumba-lumba dengan berat bruto 13,27 gram. Tidak hanya itu, ditemukan pula 421 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran yang siap digunakan untuk mengemas paket narkotika.

Dua unit timbangan digital, sedotan plastik yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Secara keseluruhan, petugas menyita 140,90 gram sabu dan 40 butir ekstasi.

Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine. Hasil tes urine terhadap tiga orang tersangka pengguna menunjukkan reaktif mengandung zat metamfetamin.

Sampel urine para tersangka telah disegel dan akan dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut guna memperkuat berkas perkara. Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Tersangka JW selaku pengedar terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara tiga orang tersangka pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan : NANANG KOSIM

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!