13 Oktober 2026

Hilangnya Sopir Taksi Online di Sumedang Terkuak, Dibunuh Karena Masalah Utang dan Jenazahnya Dikubur di Perkebunan Teh

0
image

Sumedang — JABAR — Baranerita.com — Misteri hilangnya seorang sopir taksi daring bernama Yogi Saparudin (34) di Kabupaten Sumedang akhirnya terjawab sudah. Jenazahnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kecamatan Cimalaka.

Polres Sumedang menyebut persoalan utang sebesar Rp.25 juta dengan bunga 20 persen setiap kali pembayaran menjadi dugaan kuat yang melatarbelakangi peristiwa tragis ini. Meski begitu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya alasan lain yang turut berperan dalam perencanaan kejahatan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, menyampaikan keterangannya kepada wartawan di Sumedang pada hari Senin kemarin. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, untuk memastikan apakah masalah utang itu satu-satunya penyebab, atau ada hal lain yang mendorong pelaku melakukan tindakan keji ini.

“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain,” ujar AKP Usep Sudirman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, masalah ini bermula ketika korban berutang sebesar Rp.25 juta kepada salah satu pelaku. Setiap kali pembayaran dilakukan, pelaku membebankan bunga sebesar 20 persen dari jumlah utang tersebut.

Sebelum peristiwa berujung maut itu terjadi, keduanya diketahui sempat bertemu dan terlibat keributan terkait penagihan utang. Setelah pertemuan yang memanas itu selesai dan mereka berpisah, tersangka ternyata menyusun rencana lain.

Tidak lama kemudian, tersangka memesan kembali layanan korban melalui aplikasi transportasi daring, seolah-olah ingin bepergian. Ia meminta korban mengantarnya ke kawasan Cimalaka dengan alasan ada urusan pekerjaan. Korban pun menyetujuinya tanpa curiga sedikit pun, tidak menyadari bahwa ia sedang diarahkan ke tempat yang telah disiapkan untuk mengakhiri hidupnya.

Saat dalam perjalanan, tersangka ternyata tidak sendirian. Ia telah membawa seorang temannya yang masih berusia 17 tahun, berinisial MIN, untuk bersamanya menjalankan rencana kejam tersebut.

Sesampainya di lokasi yang sepi di kawasan perkebunan teh, keduanya langsung bertindak. Korban diikat dengan tali tambang, lalu lehernya dijerat menggunakan kawat seling. Ketika korban berusaha melawan demi menyelamatkan diri, salah satu pelaku memukul wajahnya, sementara yang lain menarik kawat dengan kuat hingga korban tidak berdaya dan mengembuskan napas terakhir.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba saat sedang bertengkar. Ada perencanaan yang matang yang disusun oleh pelaku.

“Jadi, bukan menagih lalu ribut terus dibunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” tegasnya.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, kedua pelaku memindahkan jenazah korban ke dalam mobil milik korban sendiri. Mereka kemudian mencari lokasi yang dianggap tersembunyi di area perkebunan teh Cisoka.

Di tempat itu, mereka menggali tanah sedalam sekitar satu meter menggunakan cangkul yang sudah dibawa sebelumnya. Setelah jenazah diletakkan di dalam lubang, mereka menimbunnya kembali secara kasar lalu meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan milik korban.

Keluarga korban mulai merasa khawatir ketika sejak Kamis, 8 Oktober 2026, korban tidak dapat dihubungi. Laporan orang hilang pun segera dibuat. Kabar duka akhirnya datang ketika jenazah korban ditemukan terkubur di perkebunan tersebut.

Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan otopsi. Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher, serta luka memar di kepala, bahu, hingga pinggang — bukti nyata bahwa korban berjuang sebelum akhirnya tewas.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan rangkaian pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pelaku, mengungkap seluruh motif, serta mencari kemungkinan pihak lain yang terlibat agar kasus ini terungkap sepenuhnya.

Keluarga korban berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati saat berurusan dengan masalah utang-piutang. Jika merasa terancam, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keadilan bagi Yogi Saparudin akan terus diperjuangkan melalui proses hukum yang berlaku.

Laporan : Eny Fajriani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!