8 Oktober 2026

Polres Way Kanan Ekspose Dua Kasus Besar: Curas Ranmor dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

0
image

Way Kanan — LAMPUNG — Baraberita.com — Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona didampingi Wakapolres Kompol Martono, Kasat Reskrim Iptu Riswanto, dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar menggelar ekspose pengungkapan kasus di Markas Komando Polres Way Kanan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan dua hasil pengungkapan tindak pidana sekaligus. Yang pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara yang berbeda. Yang kedua adalah dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran kepolisian sektoran. Dalam waktu yang relatif singkat, tim berhasil mengungkap pelaku berdasarkan lima laporan polisi yang telah masuk.

Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, meliputi Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Gunung Labuhan, dan Kecamatan Blambangan Umpu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial J, berusia 41 tahun, dan FH, berusia 30 tahun, yang keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Modus yang digunakan dalam kasus-kasus ini memiliki pola yang hampir serupa. Pelaku menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan tersebut.

Selanjutnya, pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. Lokasi pengungkapan berada di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kronologi bermula pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 atau Bio Solar di Kampung Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim beserta anggota Unit Tipiter segera melakukan penyelidikan. Mereka menyambangi salah satu rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hasil pengecekan membuktikan kebenaran informasi tersebut. Di lokasi itu, ditemukan penimbunan BBM bersubsidi jenis B-50 yang diduga tidak sesuai ketentuan penyaluran.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Sebagai wujud kepastian hukum, pihak kepolisian juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada para korban kasus pencurian dengan kekerasan yang telah terungkap dalam ekspose Kamis, 8 Oktober 2026 tersebut.

Sepeda motor milik Erwinsyah, yaitu satu unit Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi BE 2396 WO, telah diserahkan kembali.

Kendaraan milik Hengky Saputra berupa satu unit Honda Beat berwarna merah-hitam dengan nomor polisi A 5873 MU juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Selanjutnya, satu unit Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BE 2075 AIX yang tercatat atas nama PT. Mitra Bisnis Madani dan menjadi milik Eni Sutiana juga telah diserahkan kembali.

Penyerahan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para korban, sekaligus membuktikan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kapolres juga mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif warga yang telah memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.

Laporan : Jenita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!