30 September 2026

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 2.382 Tersangka Diamankan

0
image

Surabaya — JATIM — Baraberita.com — Polda Jawa Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba dalam kurun waktu singkat. Sepanjang periode Juli hingga September 2026, sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap. Sebanyak 2.382 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka dari rangkaian penindakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (30/09/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Langkah ini sekaligus bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran Polres terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba, baik melalui jalur pencegahan maupun penegakan hukum,” ujarnya.

Dari ribuan kasus yang terungkap, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang sangat besar. Barang bukti tersebut mencerminkan skala peredaran yang berhasil diputus jangkauannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci rincian barang bukti yang diamankan. Di antaranya berupa 86.544,25 gram sabu, serta 1.014,06 gram ganja kering. Selain itu, polisi juga menyita 148 batang tanaman ganja yang masih hidup.

Masih menurut Kurniawan, temuan lain meliputi 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi. Tercatat pula 2.592 peluru atau kartrid etomidate, serta 406,28 gram ketamine. Tidak ketinggalan, sebanyak 1.079.746 butir obat keras juga berhasil diamankan dari peredaran.

“Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, pengungkapan ini diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi terjerat penyalahgunaan narkotika,” jelas Kurniawan.

Dalam penanganan perkara, Polda Jatim menerapkan asesmen terhadap para penyalahguna narkotika. Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu pemulihan para korban sekaligus menindak tegas para pelaku.

Sementara itu, jaringan pengedar narkoba yang terbukti beroperasi diproses melalui jalur penegakan hukum secara ketat. Setiap langkah didasarkan pada hasil penyidikan yang mendalam dan tuntas.

Dari keseluruhan capaian tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus yang menonjol selama periode tiga bulan terakhir. Ketujuh perkara ini memiliki nilai strategis karena menyasar jaringan yang lebih besar.

Dari tujuh perkara itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, dan 148 batang tanaman ganja. Tercatat pula 2.393 kartrid etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir obat jenis Happy Five.

Kurniawan menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh. Mulai dari pencegahan dini hingga penindakan tegas terhadap para pengedar. Tidak ada satu jalur pun yang diabaikan dalam upaya ini.

“Kami terus melaksanakan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah preventif dilakukan melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” paparnya.

Salah satu pengungkapan yang menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Surabaya. Dari kasus ini, polisi berhasil menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali utama peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga bertugas menyiapkan serta mencatat transaksi obat jenis ekstasi dan etomidate.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat. Sejumlah nama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus ditelusuri keberadaannya.

Kasus lain yang juga menarik perhatian terungkap di wilayah Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RI sekaligus menemukan sebuah rumah kaca atau rumah kaca yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati 148 batang tanaman ganja yang sedang dikembangkan. Dalam pemeriksaan, RI mengaku bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang kini berstatus DPO.

Sementara itu, penangkapan tersangka berinisial IA dilakukan di sekitar kawasan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.932 kartrid rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate dengan volume mencapai 842,5 mililiter.

Kurniawan menyebutkan, penggunaan etomidate yang dicampur ke dalam cairan rokok elektrik kini menjadi salah satu modus yang diawasi ketat. Masyarakat diimbau agar waspada terhadap produk yang tidak jelas asal-usulnya.

“Modus yang kami temukan adalah pencampuran zat etomidate ke dalam cairan pengisi rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian utama kami dan perlu diwaspadai segenap lapisan masyarakat,” pesannya.

Laporan : Na’ila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!