27 September 2026

Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Teguhkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

0
1000050890_909326

JAKARTA — Baraberita.com — Divisi Humas Polri menggelar kegiatan sosialisasi hak untuk tahu di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/09/2026) pagi.

Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tahun 2026.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Komang Suartana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk memperluas pemahaman masyarakat.

Masyarakat memiliki hak penuh untuk memperoleh, mencari, serta menyimpan informasi yang bersifat publik dari setiap badan hukum publik, termasuk Polri.

“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Pol. Komang di sela kegiatan.

Ia menambahkan, Polri telah membuka beragam saluran permohonan informasi yang dapat diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

Warga juga berkesempatan mengisi survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri melalui tautan yang dibagikan langsung di lokasi kegiatan.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat elektronik layanan informasi, laman resmi Humas Polri, surat tertulis, maupun datang langsung ke kantor Humas Polri dengan menujukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Polri juga menghadirkan sejumlah platform digital seperti SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews guna mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri untuk mendukung program Polri Presisi, sekaligus mengutamakan pemantapan komunikasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan. “Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya. Personel juga membagikan stiker, selebaran edukasi, serta mengadakan permainan berhadiah yang diserahkan secara cuma-cuma kepada warga.

Laporan : Rosi Naswa Putri 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!