20 September 2026

URC Polres Bitung Bergerak Cepat, Pencurian Mobil Daihatsu Ayla Berhasil Diungkap

0
1001235159_843796

Bitung – SULUT – Baraberita.com – Komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Pengungkapan tersebut diumumkan pada Sabtu (19/09/2026).

Press release pengungkapan dan penangkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dilaksanakan pada Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Lobi Markas Komando Polres Bitung.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, serta Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung. Turut hadir personel Satuan Reserse Kriminal dan para wartawan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Ia diamankan guna menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kendaraan Daihatsu Ayla berwarna putih milik korban Mardiana, yang juga dikenal sebagai Diana, saat itu terparkir di samping kediamannya.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku yang saat itu membawa sebatang obeng melihat kendaraan tersebut dan diduga timbul niat untuk mengambilnya. Pelaku kemudian bergerak ke bagian belakang rumah dan diduga membuka paksa pintu dapur menggunakan obeng yang dibawanya.

Setelah pintu terbuka, pelaku diduga mengambil kunci mobil yang tergeletak di atas meja dapur. Dengan kunci tersebut, kendaraan dikendarai meninggalkan lokasi kejadian.

Sekitar pukul 02.30 WITA dini hari, kendaraan diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perumahan Bimoli. Sementara itu, pelaku berjalan kaki kembali ke tempat kosnya.

Berkat respons cepat dan penyelidikan yang teliti dari personel URC Polres Bitung, pada Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan kendaraan yang dibawanya. Personel kepolisian bersama pelaku kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan mobil curian dalam keadaan terparkir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC, sebatang obeng dua mata jenis plus-minus sepanjang kurang lebih 18 sentimeter, serta satu pasang kunci mobil bermerek Daihatsu.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menanggapi setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tanggapi dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau warga untuk turut menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun kendaraan yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat membangun kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat, dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar AKBP Arie. Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsider Pasal 476 KUHPidana. Polres Bitung menjamin proses penanganan dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polres Bitung)

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!