12 September 2026

Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran Sabu di Jalan R.A. Kartini, Satu Orang Diamankan

0
fb6e52bf-aa27-475b-9a5f-88e0a377a373_373281

Kutim – KALTIM – Baraberita.com – Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan R.A. Kartini, RT 030, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyampaikan bahwa informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang beberapa kali melintas dan berhenti di sekitar Jalan R.A. Kartini,” ujar AKP Bambang Eko.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penelusuran terhadap perangkat telepon seluler milik yang bersangkutan, polisi menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari pemeriksaan telepon seluler, ditemukan adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjuk. Di sana ditemukan satu bungkus teh berwarna cokelat yang di dalamnya tersimpan 11 bungkus kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Selain 11 bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor berwarna perak, satu unit telepon seluler berwarna hitam, dua plastik klip besar bening, serta bungkus teh yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Diketahui, berat masing-masing dari 11 bungkus yang diamankan berkisar antara 0,73 gram hingga 0,91 gram.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan memeriksa para saksi dan mendalami perkara ini sampai tuntas,” tegas AKP Bambang Eko.

Polsek Sangatta Utara menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan saksi, tahap penyidikan, serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Laporan : Ali Borneo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!