Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Dua Tersangka Judi Togel di Dua Lokasi Berbeda
Dairi – SUMUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian jenis togel. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Parongil dan di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan. Menurutnya, kedua tersangka berperan masing-masing. Satu orang berinisial AB bertindak sebagai juru tulis, sementara yang lain berinisial DBB diketahui sebagai bandar atau pimpinan dari AB.
“Ya, benar. Keduanya berhasil kami amankan dalam operasi rutin yang kami tingkatkan, terkait kasus perjudian jenis togel,” ujar Kasi Humas Polres Dairi pada Sabtu, 12 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga setempat dilaporkan merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.
Merespons laporan itu, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sesampainya di lokasi pertama, petugas melihat AB yang sedang melakukan kegiatannya. Tersangka terlihat sedang menuliskan angka-angka yang dipasang oleh para pembeli.
Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AB di tempat kejadian perkara.
Dari tangan AB, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu buah buku berisi daftar angka, satu blok kertas kupon, dua buku tafsir mimpi, serta uang tunai sebesar Rp 277.000,00.
Saat diperiksa, AB mengakui bahwa dirinya bekerja atas perintah orang lain. Ia menyebut bahwa pimpinannya adalah DBB yang berdomisili di Desa Kentara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap DBB.
Sesampainya di kediaman DBB, petugas mendapati tersangka sedang duduk di teras rumah. DBB terlihat sedang menuliskan angka-angka yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap DBB di tempat kejadian.
Di lokasi kedua ini, tim penyidik dari Pidum Polres Dairi kembali menemukan barang bukti. Barang yang disita berupa dua buku tafsir mimpi, satu blok kertas, satu buku berisi catatan angka, serta uang tunai sebesar Rp 576.000,00.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Markas Polres Dairi. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Waysul Qarani
