11 September 2026

Erick Soedjasa, Buronan Kasus PT ASLI RI, Akhirnya Ditangkap Polri Saat Tiba dari Singapura

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Pelarian Erick Soedjasa, tersangka dugaan penipuan sekaligus penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya berakhir. Bareskrim Polri berhasil menangkapnya sesaat setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at (11/09/2026).

Penangkapan sebenarnya dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (09/09/2026). Penangkapan berlangsung di area pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta petugas imigrasi.

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” ujarnya.

Tersangka diamankan tepat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat dari Singapura. Sebelumnya, Erick diketahui melarikan diri ke negara tersebut saat proses penyidikan perkara yang menjeratnya masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan yang masuk pada tahun 2022. Dalam perkara ini, Erick disebut berperan sebagai pihak yang mencari reseller guna membantu kegiatan pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia.

Ia kemudian menjalin kerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk menjabat sebagai reseller.

Namun dalam pelaksanaannya, reseller tersebut diduga tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya. Meski demikian, ia tetap menerima imbalan jasa, dan sebagian dana itu diduga mengalir kepada Rionald.

“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian imbalan serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ungkap Safri.

Michael diketahui menerima imbalan dari 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan disebut bukan hasil pemasaran yang dilakukan Michael. Total imbalan yang diterima mencapai Rp.10.381.204.140.

Berdasarkan kesepakatan, pembagian imbalan itu terdiri dari 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp.4.621.604.368.

Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 14 November 2023. Namun saat proses hukum masih berjalan, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga belum dapat diperiksa.

Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick Soedjasa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Dalam proses penelusuran, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di sana untuk memantau keberadaan dan pergerakan Erick.

Upaya berkelanjutan itu akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Erick saat yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.

Pasca penangkapan, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penyidik akan melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum, yakni memeriksa tersangka, lalu berkas perkara akan dikirimkan kepada JPU,” tutur Safri.

Selain Erick, perkara ini menjerat enam tersangka lain. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung. Keenamnya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara. (Div. Humas Polri)

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!