9 September 2026

Pakai 17 Pelat Nomor Palsu, Dua Warga Klaten Tertangkap Timbun Pertalite, Kerugian Negara Capai Rp.378 Juta

0
image (2)

Klaten – JATENG – Baraberita.com – Jajaran Satreskrim Polresta Klaten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara terorganisir oleh dua warga setempat.

Konferensi pers pengungkapan kasus dilaksanakan di Mapolresta Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (09/09/2026).

Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha menyampaikan melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang waspada terhadap pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar.

Penyelidik mencurigai adanya upaya penimbunan lantaran kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi bahan bakar di berbagai lokasi dengan jumlah besar.

Tim kemudian melakukan pengawasan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar Terminal Ir. Soekarno, Klaten, pada Sabtu (05/09/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat diamankan, keduanya sedang mengganti pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas agar tidak dikenali petugas SPBU.

Kedua tersangka DS dan SM, berusia 34 tahun, mengakui telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan terakhir.

Mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai telah dimodifikasi dengan alat penyedot agar BBM dapat langsung dipindahkan ke puluhan galon yang disiapkan di dalam kendaraan.

Mereka menggunakan 17 pelat nomor berbeda-beda serta menyesuaikan data pembelian agar dapat terus membeli BBM subsidi di berbagai SPBU tanpa dicurigai.

Setiap kali mengisi, pelaku mengambil sekitar 30 hingga 50 liter Pertalite yang kemudian dijual kembali dengan selisih keuntungan Rp2.000 per liter.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan, 14 galon berisi BBM, 46 galon kosong, serta 17 pelat nomor palsu.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp378 juta.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Penyidik masih terus menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk jaringan pembeli yang menerima pasokan BBM hasil penimbunan tersebut.

Laporan : Agus Nugroho

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!