Polda NTB Tangkap Penipu yang Menyamar Jadi Pejabat Polri, Meminta Uang ke Pelaku Usaha
Mataram – NTB – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Lombok Utara yang diduga melakukan penipuan dengan cara menyamar sebagai pejabat kepolisian. Aksi tersebut telah berlangsung selama hampir satu tahun dan menimpa sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial BDSP, berusia 29 tahun, beralamat di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Selama menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan nama serta profil sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia guna meyakinkan korbannya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pelaku mengatasnamakan berbagai jabatan kepolisian untuk meminta uang maupun sumbangan kepada sejumlah pihak.
“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirreskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi.
Sasaran utama pelaku adalah para pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari sektor perhotelan, jasa perjalanan wisata, hingga pengelola tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kota Mataram maupun Kabupaten Lombok Utara.
Untuk menutupi jejak sekaligus memperluas jangkauan aksinya, pelaku kerap mengganti nomor telepon yang digunakan. Setiap kali menghubungi calon korban, ia akan menggunakan nama serta jabatan pejabat kepolisian yang berbeda-beda.
Permintaan yang disampaikan pun dibungkus dengan berbagai alasan yang terlihat meyakinkan. Salah satu modus terbaru yang digunakan pelaku adalah meminta sumbangan kemanusiaan dengan dalih bantuan bagi warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Adat Sade.
Banyak pihak yang terkecoh hingga akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Beberapa korban yang telah dilaporkan antara lain manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, serta Window Bar Gili Trawangan, bersama sejumlah pengusaha lainnya.
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” kata Kombes Pol Arisandi.
Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap BDSP pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari tempat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Oppo A5 berwarna hitam lengkap dengan kemasan aslinya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan para korban.
“Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak mudah mempercayai pesan maupun panggilan telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi pemerintah, terlebih apabila disertai permintaan pengiriman uang atau bantuan dalam bentuk apa pun.
“Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Kombes Pol Arisandi dalam keterangannya kepada wartawan.
Laporan : Suprianto Ali
