1 September 2026

Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan Majikan oleh ART, Pelaku Berhasil Ditangkap Enam Jam Setelah Kejadian

0
WhatsApp-Image-2026-08-31-at-11.32.06-1536x1023.jpeg (1)

Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Turut mendampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang memaparkan peristiwa yang terjadi di lantai empat ruangan jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05–06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Peristiwa berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 05.00 WIB. Korban berinisial L, perempuan berusia 52 tahun, diketahui meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang berat di lokasi tersebut.

Pengungkapan bermula ketika pelapor berinisial H.S, berusia 54 tahun, menerima informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban yang berada di lantai empat bangunan tersebut. Pelapor segera mendatangi lokasi dan menjumpai korban tergeletak bersimbah darah di bagian kepala.

Pelapor kemudian memindahkan korban ke lantai dua ruko tempat tinggalnya, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia. Informasi tersebut selanjutnya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang segera menuju tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa.

Berkat ketangkasan dan kerja sama tim yang solid, kurang lebih enam jam setelah peristiwa terjadi, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pelaku berinisial N.H, laki-laki berusia 28 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga korban.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Batu Ampar guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kekerasan berulang kali terhadap korban dengan tangan kosong maupun memakai benda-benda yang ada di sekitar lokasi. Korban dipukul, ditindih, ditusuk dengan pisau dapur, hingga ditendang berkali-kali yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Motif sementara tindakan tersebut adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban selaku majikannya. Tersangka merasa kerap diperlakukan dengan ucapan yang kasar berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) maupun Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga tutur kata dan lebih teliti memeriksa latar belakang calon asisten rumah tangga sebelum merekrut. Masyarakat diharapkan ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan segala gangguan melalui layanan darurat Polisi nomor 110.

Laporan : Tanto Ribowo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!