Tiga Pelaku Pencurian Mengaku Sebagai Petugas Program Bak Sampah dari Pemerintah Dibekuk Polres Banjarnegara
Banjarnegara – KALBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Krim atau Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Para pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai tenaga pemasaran atau tenaga penawaran program yang menawarkan pembuatan bak sampah yang konon bersumber dari program pemerintah.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Aruma Chandra Dewi, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarnegara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyebutkan identitas ketiga tersangka yang telah berhasil diamankan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SIP atau yang kerap dipanggil SUL, berusia 36 tahun dan beralamat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku kedua berinisial SU atau Enol, berusia 64 tahun, warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan pelaku ketiga berinisial KS atau yang akrab disapa Ucup, berusia 31 tahun, warga Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut diketahui berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman korban yang bernama SH berusia 65 tahun, yang beralamat di Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Pada saat peristiwa itu terjadi, korban diketahui sedang tidak berada di rumah. Yang ada di dalam kediaman korban pada saat itu justru orang tua korban yang bernama SY beserta seorang pembantu rumah tangga yang berinisial RS. Kondisi rumah yang tidak dijaga oleh pemiliknya dimanfaatkan sepenuhnya oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tiga orang yang tidak dikenal kemudian datang berkunjung ke rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada penghuni yang ada saat itu. Dua dari tiga orang tersebut lantas mengaku bahwa mereka datang untuk memberikan penjelasan terkait program pembuatan bak sampah yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah.
Para pelaku kemudian mengajak orang tua korban beserta pembantunya untuk berpindah ke bagian pojok rumah dengan alasan hendak menjelaskan rincian program yang ditawarkan. Namun demikian, orang tua korban mulai merasa curiga karena pada awalnya terdapat tiga orang yang datang, namun hanya dua orang yang berdiri dan memberikan penjelasan di hadapan mereka.
Ketika orang tua korban berniat untuk kembali masuk ke dalam rumah, ia justru dihadang dan ditahan oleh dua orang pelaku tersebut. Terjadi tarik ulur maupun aksi dorong-mendorong sejenak di depan pintu rumah, hingga akhirnya orang tua korban berupaya sekuat tenaga dan berhasil membuka pintu serta masuk ke dalam ruangan.
Saat pintu terbuka, orang tua korban menyaksikan sosok pelaku ketiga yang baru saja keluar dari ruang tengah rumah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau milik keluarga korban. Melihat hal tersebut, orang tua korban dan pembantu segera berusaha merebut kembali tas yang dibawa pelaku.
Terjadi tarik-menarik tas di antara penghuni rumah dengan para pelaku. Namun demikian, karena jumlah pelaku lebih banyak dan memiliki tenaga yang lebih kuat, ketiga pelaku akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, keluarga korban menderita kerugian yang diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 20 juta. Barang yang hilang berupa sebuah tas berwarna hijau yang berisi barang perhiasan, di antaranya dua buah cincin dan satu buah gelang emas dengan berat keseluruhan sekitar 20 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Segera setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat dengan nama sandi Macan Gilar-Gilar pada Sat Reskrim Polres Banjarnegara langsung turun melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil pantauan rekaman CCTV, diketahui arah pelarian para pelaku mengarah ke wilayah barat. Pihak kepolisian selanjutnya menjalin koordinasi dengan Satuan Reserse Mobiler Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melacak keberadaan para buronan tersebut.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim gabungan akhirnya mengantarkan petugas pada informasi bahwa salah satu pelaku berinisial KS atau Ucup ternyata merupakan orang yang pernah terlibat perkara atau residivis. Informasi selanjutnya mengarah bahwa pelaku tersebut menginap di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KS di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sekaligus mengungkap keberadaan dua orang rekannya yang lain.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan kemudian menyisir wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas. Di salah satu hotel yang berada di kawasan wisata itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masih tersisa. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan secara menyeluruh.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, hingga topi yang kemungkinan digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, keterangan korban, serta barang bukti yang terkumpul, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menutup pernyataannya, Kapolres Banjarnegara menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada. Masyarakat dimohon untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang tiba-tiba dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan tanda pengenal yang sah. Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas di lingkungan rumah serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat nomor 110.
Laporan : Naila Abraara
