Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu yang beroperasi di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam mencegah kerugian masyarakat akibat beredarnya mata uang tidak sah.
Penggerebekan dan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara, petugas menemukan ribuan lembar uang palsu yang telah diproduksi dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp.36 miliar. Nilai tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam kurun waktu terakhir.
Kepolisian memastikan bahwa seluruh uang palsu yang ditemukan belum sempat diedarkan ke masyarakat maupun masuk ke sistem transaksi keuangan. Seluruh barang bukti langsung diamankan di tempat kejadian guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya di Subdirektorat II Ekonomi Moneter dan Perbankan. Petugas bergerak cepat sebelum jaringan tersebut sempat mendistribusikan uang palsu hasil produksinya.
“Petugas Subdit II Eksmonbank berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu ini. Jadi, uang tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat,” ujar Victor kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan produksi uang palsu tersebut. Keempat pelaku masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda namun saling melengkapi dalam menjalankan kegiatan produksi uang palsu. Setiap orang bertugas sesuai pembagian peran yang telah disepakati di dalam jaringan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan secara langsung untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi mesin percetakan, printer berkapasitas besar, tinta khusus, laptop, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Hal yang membuat kepolisian semakin waspada adalah kualitas uang palsu yang diproduksi jaringan tersebut tergolong sangat tinggi atau dikenal dengan istilah grade A. Secara kasatmata, uang palsu tersebut dilengkapi berbagai fitur yang menyerupai uang rupiah asli sehingga sulit dibedakan oleh orang awam.
“Ini adalah kualitas grade A. Terdapat nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang tercetak pada uang tersebut,” jelas Victor sembari menunjukkan contoh barang bukti kepada media.
Untuk memastikan keakuratan pembuktian perkara serta menguji keaslian dan karakteristik fisik barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi secara intensif dengan Bank Indonesia. Kerja sama ini diperlukan guna memperkuat unsur pembuktian ilmiah di hadapan hukum.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat tanggung jawab pidana masing-masing pelaku sesuai perannya.
Menutup keterangannya, Victor mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu. Masyarakat diharapkan lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya ketika melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Kewaspadaan bersama dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian sekaligus memutus rantai peredaran uang palsu yang dapat merusak stabilitas kepercayaan terhadap mata uang negara.
Laporan : Tanto Ribowo
