22 Agustus 2026

Polda Banten Ungkap Pertambangan Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tujuh Tersangka Ditahan

0
image

Serang – BANTEN – Baraberita.com – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Kepolisian Resor berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menemukan praktik pertambangan tanpa izin di enam tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, serta perwakilan Pertamina Banten. Kegiatan tersebut dilaporkan berdasarkan informasi dari TBN Banten, pada Jum’at (21/08/2026).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah tanah air. Presiden juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten memerintahkan Ditreskrimsus beserta jajaran Polres untuk meningkatkan intensitas kegiatan penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan maupun pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung selama Juli hingga Agustus 2026, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama satuan fungsi terkait di Polres menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah berlangsung di enam lokasi berbeda. Para pelaku melakukan penambangan mineral berupa batuan, tanah urug, pasir, serta batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah.

Kegiatan penambangan tersebut dilakukan di wilayah yang bukan ditetapkan sebagai kawasan usaha pertambangan Provinsi Banten. Aktivitas itu diketahui telah berjalan selama dua hingga enam bulan, dengan mengandalkan alat berat berupa ekskavator sebagai sarana utama operasional.

Selain kasus pertambangan ilegal, tim penyidik juga berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga jual industri sehingga memperoleh keuntungan selisih harga yang cukup besar.

Untuk mendukung aksinya, pelaku menggunakan kendaraan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam bagian boks kendaraan dipasang tangki penyimpanan berkapasitas besar guna mengangkut BBM yang dibeli dari SPBU tersebut.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kuat Polda Banten dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Kombes Pol Yudhis saat konferensi pers di kantor DPUPR Provinsi Banten.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan berperan sebagai pemilik kegiatan pertambangan maupun pihak yang mengelola penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Motif utama para pelaku melakukan tindak pidana tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan materiil secara pribadi dengan cara melawan hukum.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya sebanyak sembilan unit alat berat jenis ekskavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan hasil tambang, sampel batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.

Turut disita pula uang tunai sebesar Rp.6.200.000 yang diperuntukkan sebagai modal pembelian BBM bersubsidi, serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki duduk untuk keperluan pengangkutan bahan bakar secara ilegal.

Kombes Pol Yudhis menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus pertambangan dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda hingga Rp.10 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sah.

Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar bagi setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga ilegal di sektor pertambangan maupun di bidang minyak dan gas bumi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Yudhis.

Ia menegaskan bahwa Polda Banten tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan dan kedaulatan negara. Polda Banten akan terus bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!