15 Agustus 2026

Remaja Inisial AAN 15 Tahun Diamankan Jadi Kurir Sabu di Denpasar Barat

0
bawa_narkoba_98_gram_ditresnarkoba_polda_bali_amankan_remaja_15_tahun_376674

Denpasar – BALI – Baraberita.com – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, menerangkan bahwa Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kali ini, yang bertindak sebagai kurir justru seorang remaja berusia sangat muda, yaitu 15 tahun dengan inisial AAN. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Jumat (14/08/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Segala sesuatu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Ipda Komang Widarsana segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat gerak‑gerik seorang remaja yang dinilai mencurigakan lalu melakukan pemeriksaan dan pengamanan. Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh warga yang kebetulan ada di tempat. Saat diperiksa, petugas menemukan barang yang disembunyikan di bagian bagasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih miliknya.

Di sana tersimpan satu paket berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus rapat dengan lakban hitam dan diletakkan di dalam kantong plastik. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersihnya mencapai 98,80 gram. Selain narkotika, turut diamankan pula barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e warna biru muda serta sepeda motor yang dipakai remaja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, remaja bernama AAN itu mengaku ia hanya disuruh mengambil “tempelan” atau barang yang diletakkan di tempat tertentu. Perintah itu datang dari seseorang yang dipanggil “B.”, yang nomor teleponnya tersimpan dalam kontak pesan WhatsApp miliknya. Ia mengaku tidak tahu banyak mengenai urusan sebenarnya.

Saat ini AAN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Mengingat pelaku masih berusia di bawah umur, seluruh penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di saat yang sama, penyidik terus memperluas penyelidikan guna menemukan dan menangkap orang yang menyuruhnya.

Kabid Humas menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengedar narkoba kini tidak segan‑segan melibatkan anak‑anak untuk kepentingan kejahatan mereka. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih teliti dan mengawasi pergaulan serta kegiatan anak‑anaknya sehari‑hari,” pesannya.

Masyarakat juga diminta tidak ragu atau takut melaporkan segala hal yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika. Bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau menelepon nomor darurat 110. “Kami menjamin kerahasiaan serta keamanan setiap orang yang melapor. Polda Bali akan tetap bertindak tegas menindak siapa saja yang terlibat peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Aria Sandy mengakhiri keterangannya.

Laporan : Naila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!