Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Tersangka, Sita Sabu dan Etomidate
Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Kasus ini melibatkan sabu maupun jenis lainnya, yaitu etomidate. Dua orang pria berinisial AJS alias J (28) serta MW alias W (26) berhasil diamankan petugas.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Lokasinya berada di salah satu rumah warga di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo.
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebanyak 33 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram. Selain itu juga ditemukan dua peluru tabung atau cartridge berisi etomidate bermerek Caesar seberat kotor sekitar 19,85 gram. Penjelasan ini Zaini sampaikan saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (12/08/2026).
Kasus ini bermula dari laporan serta informasi yang berkembang di masyarakat pada awal bulan Agustus 2026. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual‑beli sabu yang kerap terjadi di kawasan sekitar Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama. Kejadian ini tentu saja membuat warga merasa tidak tenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan mendalam. Petugas terus memantau dan menelusuri berbagai petunjuk yang ada. Hingga akhirnya diketahui keberadaan kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika tersebut berada di rumah warga pada Selasa malam.
Pasca kepastian lokasi dan waktu diperoleh, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Lius Mulyadin segera bergerak cepat melaksanakan penindakan. Kedua sasaran berhasil ditemukan dan diamankan tepat saat sedang berada di dalam rumah tersebut tanpa hambatan berarti.
Serangkaian penggeledahan pun kemudian dilakukan di lokasi penangkapan. Segala tindakan dikerjakan secara tertib dan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna menjamin keabsahan prosedur hukum yang dijalani. Polisi pertama‑tama menemukan satu benda berbentuk tabung berwarna hitam yang tersimpan di balik rak penyimpanan barang.
Di dalam tabung itulah tersimpan sebanyak 16 paket yang diduga kuat berisi sabu. Pencarian barang bukti belum selesai dan terus dilakukan secara teliti di setiap sudut ruangan yang ada di rumah itu. Hasilnya polisi menemukan pula satu kaleng bermerek Canon Hercules.
Isi kaleng tersebut ternyata berisi dua paket lagi yang diduga berisi sabu. Tak hanya itu, di tempat yang sama juga berhasil ditemukan dua buah peluru tabung bermerek Caesar yang berisi zat yang diduga etomidate. Temuan ini semakin memperjelas dugaan kejahatan yang dilakukan.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat yang diduga digunakan untuk pengemasan maupun penimbangan. Barang‑barang itu berupa satu unit timbangan digital, sebilah gunting pemotong, serta satu gulung plastik bening yang diduga baru akan dipakai untuk membungkus barang haram tersebut.
Pencarian terus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tempat pembuangan sampah di lokasi itu. Di sana petugas menemukan satu kaleng bekas rokok bermerek Dji Sam Soe. Kaleng yang awalnya terlihat biasa ternyata menyimpan isi lagi, yaitu sebanyak 14 paket berisi sabu.
Masih di lokasi penggeledahan ini juga ditemukan satu kotak plastik bermerek Luby. Di dalamnya tersimpan sisa satu gulung plastik bening serta satu gunting pemotong yang diduga juga berkaitan dengan kegiatan merakit paket‑paket narkotika tersebut. Barang‑barang ini turut diamankan sebagai alat bukti.
Pemeriksaan belum selesai di situ. Dari pengakuan saat diinterogasi, tersangka AJS mengaku masih menyembunyikan satu paket lagi sabu yang belum sempat terjual. Barang itu disembunyikannya di kediamannya sendiri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.
Polisi segera menuju ke lokasi tersebut untuk memeriksa kebenaran pengakuan itu. Benar saja, di bawah kolong tempat tidur rumah itu ditemukan satu paket lagi sabu yang disembunyikan rapi. Diambil pula dua unit telepon genggam, yaitu Samsung warna hitam milik AJS dan Realme warna kuning milik MW yang diduga digunakan untuk berkomunikasi soal transaksi.
Kini kedua orang itu beserta seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan sudah dibawa ke Markas Polres Dumai. Mereka menjalani proses hukum selanjutnya. Pemeriksaan urin juga telah dilakukan dan hasilnya keduanya terbukti positif mengandung zat metamfetamin, sementara zat amphetamine dan tetrahidrokanabinol (THC) tidak terdeteksi.
Para pelaku kini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b KUHP serta aturan tambahan yang berlaku. Kasus tetap diproses secara teliti demi keadilan.
Laporan : Bambang Hermanto
