Polda Sultra Musnahkan 5.453,6 Gram Narkotika, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Maret hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (04/08/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian guna mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam. Turut mendampingi, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta BPOM Kendari.
Direktur Reserse Narkoba menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka. Kelima tersangka terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh perkara tersebut telah melalui proses hukum yang berlaku sebelum barang bukti dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus meningkatkan kinerja. Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus diperkuat demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sultra. Tujuannya untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan. Proses tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait.
Penyaksian ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Hal ini dilakukan setelah adanya surat penetapan penyitaan dari pengadilan serta surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.
Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari. Total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, yang terdiri dari 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pemusnahan ini diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 54.536 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sultra juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administrasi, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan bangsa.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Kombes Pol. Iis Kristian.
Laporan : Ilham Nur
