Kasus Penipuan Bisnis Aplikasi Tiket, Satreskrim Polres Dumai Tetapkan Seorang Perempuan Tersangka Kerugian Rp.450,200.000
Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp.450.200.000. Seorang perempuan berinisial LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan terkait perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 23 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB, di sebuah gudang milik korban di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan. Pada saat itu, tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk layanan Dumai Line maupun Batam Jet, dengan alasan akan membuatkan aplikasi penjualan yang nantinya tersedia di Play Store.
Korban yang bernama FCG, 51 tahun, warga Kecamatan Dumai Barat kemudian diminta mengirimkan dana secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama tersangka dengan alasan untuk biaya pengembangan aplikasi tersebut. Pengiriman dana pertama dilakukan sebesar Rp.2.500.000, sedangkan transaksi terakhir senilai Rp.1.000.000 dilakukan pada 19 Juni 2026.
Selama rentang waktu tersebut, total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp.450.200.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan tersangka, aplikasi penjualan tiket yang disepakati tidak pernah terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian di Polres Dumai.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Dumai resmi menetapkan LS sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tak lama setelah tersangka menerima surat penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Penyidik juga mendapati fakta bahwa aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan ternyata tidak ada atau fiktif. Seluruh uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk keperluan pembuatan aplikasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain empat lembar rekening koran, empat buku rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka untuk periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note Fan Edition berwarna hitam.
Satu orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini adalah SU, 49 tahun, yang diperiksa untuk melengkapi rangkaian fakta di persidangan nanti.
Saat ini tersangka LS ditempatkan di ruang tahanan Unit I Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melengkapi kelengkapan berkas perkara sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna persiapan proses penuntutan selanjutnya.
Laporan : Agus Jumantono
