24 Juli 2026

Polres Kubu Raya Segel Lokasi Karhutla 2,5 Hektare di Parit Baru, Usut Dugaan Pembakaran Sengaja

0
whatsapp_image_2026-07-24_at_15.17.16_562155

Kubu Raya – KALBAR – Baraberita.com – Kebakaran hutan dan lahan seluas 2,5 hektare di Desa Parit Baru, Jalan Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, kini menyimpan misteri yang sedang dibongkar secara mendalam oleh Kepolisian Resor Kubu Raya. Area bersemak yang hangus terbakar itu lokasinya tidak jauh dari bagian belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama, dan kini telah disegel serta dipasangi garis polisi.

Penyegelan ini merupakan langkah tegas yang diambil Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya guna mengamankan tempat kejadian perkara. Langkah tersebut sekaligus menjadi tanda dimulainya penyelidikan mendalam atas dugaan adanya tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Garis kuning yang kini melilit hamparan tanah berwarna hitam berjelaga itu menegaskan bahwa area tersebut resmi steril dari segala aktivitas apa pun. Hal ini dilakukan sepenuhnya demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Upaya kepolisian tidak berhenti hanya pada penyegelan lokasi kejadian. Saat ini tim penyidik telah dikerahkan untuk melacak keberadaan pemilik lahan sekaligus membongkar dalang di balik peristiwa kebakaran yang terjadi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.

“Pemasangan garis polisi ini kami lakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang diduga kuat menjadi objek tindak pidana karhutla. Langkah ini penting untuk mengamankan lokasi dan menjaga keutuhan barang bukti,” tegas Ade, Jumat (24/07/2026).

Ade menambahkan bahwa tim penyidik yang bertugas di lapangan terus berupaya mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pemilik lahan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya kembali.

Tindakan cepat dan terukur yang diambil Satreskrim Polres Kubu Raya ini mengirim pesan kuat kepada seluruh masyarakat bahwa karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius. Pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap yang ditimbulkan.

Lokasi kebakaran yang berdekatan dengan kawasan pendidikan Kampus UNU semakin menegaskan betapa pentingnya tindakan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus ini. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang terbukti terlibat dalam peristiwa ini, baik pemilik lahan maupun pelaku di lapangan, wajib dan harus siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.

Laporan : Naila Abraara

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!