Polsek Sangkulirang Amankan Tiga Pelaku Peredaran Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026
Kutai Timur – KALTIM – Baraberita.com – Polsek Sangkulirang di bawah naungan Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Pengungkapan ini masuk dalam kategori kasus Non Target Operasi atau Non TO.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta 23 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,57 gram. Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menyampaikan keterangan terkait kasus ini pada Kamis, 23/07/2026.
Pengungkapan kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Lokasi tersebut tepatnya berada di kawasan samping SD Negeri 001 Sandaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana melakukan penyelidikan pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 18.23 Wita.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras sebuah rumah. Saat tim hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya berusaha masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan oleh petugas.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Y.M. (53), A.N. (47) dan R.N. (47). Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi, yaitu Ketua RT setempat.
Polisi menemukan sebuah dompet di dalam saku celana yang tergantung di ruang tamu. Di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket yang diduga berisi sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah lemari di dalam rumah. Dari sebuah toples kecil, petugas kembali menemukan 12 paket sabu. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut meliputi satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Oppo A5, uang tunai sebesar Rp.970 ribu yang diduga hasil transaksi, sebuah dompet kecil, sebuah toples penyimpanan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Atas perbuatannya, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Kapolsek Sangkulirang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas IPTU Erik Bastian.
Laporan : Ali Borneo
