21 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA Senilai Rp.67 Miliar

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kortastipidkor Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan skema invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Pembiayaan tersebut diajukan untuk mendukung proyek pengadaan batu bara yang ditujukan bagi PT PLN Batubara pada kurun waktu 2019 hingga 2020.

Perkembangan penting terkait penanganan perkara ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa perkara ini menjadi fokus perhatian yang sangat serius. Hal ini dikarenakan peristiwa tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan dana milik perusahaan negara yang seharusnya dijalankan dengan prinsip profesionalisme serta akuntabilitas yang tinggi.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi badan usaha milik negara,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers tersebut.

Penyidik telah menjatuhkan penahanan terhadap dua orang tersangka. Mereka masing-masing adalah IT yang menjabat sebagai Manajer Investasi PT PPA, serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT BAS saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, fasilitas pembiayaan awal yang disetujui senilai Rp.50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, total dana yang telah dicairkan justru mencapai sekitar Rp.67,31 miliar melalui delapan tahapan pencairan yang berbeda.

Tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan mendasar dalam seluruh proses pemberian pembiayaan tersebut. Antara lain tidak dilaksanakannya proses pemeriksaan kelayakan atau due diligence serta analisis risiko sesuai prosedur yang berlaku, tidak dilakukan verifikasi atas keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya mekanisme jaminan tunai, hingga dugaan rekayasa dokumen rekening koran untuk memperlancar pencairan dana.

“Perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif semata, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan satu sama lain sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, serta Sidoarjo dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp.14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan langkah nyata yang diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Ahmad Yusuf.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto, menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian negara yang ditimbulkan. “Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan mencapai sebesar Rp.38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh objek berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp.14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.

Menurutnya, terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi sepenuhnya, nantinya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam proses persidangan yang akan datang. “Hakim nantinya akan memutuskan, baik melalui penjatuhan pidana denda maupun penyitaan serta perampasan aset lain yang masih dimiliki para terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara tersebut,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang secara langsung mengakibatkan timbulnya kerugian pada keuangan negara. Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama erat antara pihak PT PPA dan PT BAS dalam menjalankan modus operandi kejahatan ini.

“Sejak awal proses penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA yang diwakili tersangka IT dengan Direktur PT BAS. Salah satu bentuk kerja sama tersebut terlihat dalam upaya melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian utama dari modus operandi perkara ini,” pungkas Danny Yulianto. Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!