Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Jambret, Tiga Pelaku Diamankan
Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas dengan modus jambret yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Jum’at, 17 Juli 2026, pukul 15.00 WIB.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti kecepatan kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Nongsa. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan masuk, petugas berhasil mengumpulkan bukti dan melacak jejak para pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas dasar dua laporan warga terkait aksi pencurian dengan kekerasan. Lokasi kejadian masing-masing berada di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar, serta di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kedua peristiwa tersebut memiliki pola yang hampir serupa. Para pelaku membuntuti korban dari jarak jauh, memepet kendaraan korban di titik yang relatif sepi, lalu merampas barang bawaan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam kasus pertama, kejadian berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah perempuan berinisial NNS (22 tahun) yang baru pulang bekerja. Ia mulai menyadari diikuti dua orang sejak melintas di kawasan Hanggar Bandara.
Saat tiba di dekat Bundaran Bandara, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam memepet korban. Pengendara yang duduk di belakang kemudian langsung menyambar tas milik korban. Korban sempat mengejar ke arah Punggur, namun akhirnya kehilangan jejak pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp.12 juta.
Berdasarkan keterangan korban, ciri kendaraan, serta informasi dari warga, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Tersangka berinisial JY (25 tahun) berperan sebagai pengemudi, sedangkan IA (24 tahun) bertugas merampas barang. Petugas juga menyita tas, iPhone 11, sepeda motor yang dipakai, pakaian pelaku, serta dompet korban sebagai barang bukti.
Sementara kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban perempuan berinisial A (18 tahun) sedang berboncengan dengan ibunya di Jalan Hang Jebat. Pelaku yang mengendarai Honda Verza warna biru memepet kendaraan korban, lalu memotong tali tas menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur barang tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp.1,7 juta.
Tim gabungan kemudian menangkap tersangka berinisial AS (36 tahun) yang merupakan residivis di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong. Petugas menyita sepeda motor, dua helm, serta tas milik korban. Namun, satu pelaku lain berinisial I yang berperan sebagai eksekutor masih masuk daftar pencarian orang dan terus dikejar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 479 ayat (2) huruf a serta Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 jika mengalami atau melihat tindak kriminal.
Laporan : Agus Jumantono
