18 Juli 2026

Polsek Singingi Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Desa Petai

0
whatsapp_image_2026-07-17_at_11.00.40__1__998657

Kuantan Singingi – RIAU – Baraberita.com – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Singingi Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, dua unit rakit PETI jenis dompeng dimusnahkan di kawasan Ampang-Ampang Besi Koto Lamo, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Jum’at (17/07/2026).

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Singingi Hilir, Ipda Erwin, didampingi personel Bhabinkamtibmas, Kepala Unit Provos, serta anggota Unit Reskrim. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan warga mengenai dugaan aktivitas PETI yang kembali beroperasi di lokasi tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menyatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk terkait pelanggaran pertambangan tanpa izin.

“Personel berangkat menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, ditemukan dua unit rakit dompeng di tepi Sungai Amuik yang saat itu tidak sedang beroperasi,” ujar Kapolsek.

Guna mencegah peralatan tersebut kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar kedua rakit beserta kelengkapan pendukungnya.

Saat pelaksanaan operasi, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku karena lokasi sudah kosong saat petugas tiba. Seluruh peralatan dimusnahkan di tempat sehingga tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus rutin melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban terhadap aktivitas PETI. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut terbukti merusak ekosistem dan berisiko membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga wilayah dengan melaporkan setiap indikasi PETI yang ditemukan. Informasi yang akurat dan cepat dari masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan.

“Kami berharap masyarakat tidak segan menyampaikan laporan jika mengetahui aktivitas ilegal serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pungkas Iptu Alferdo Krisnata Kaban.

Laporan : Waysul Qarani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!