16 Juli 2026

Polresta Mataram Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan Beserta Bukti 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Pil Ekstasi

0
Image-4-3

Mataram – NTB – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi penindakan digelar pada Rabu dini hari, 15 Juli 2026, di mana tim operasional berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut serta menyita barang bukti berupa narkotika dalam jumlah cukup besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Remanto, menyampaikan keterangan pers terkait kasus ini pada Rabu pagi. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas segera melakukan tahapan penyelidikan secara mendalam sebelum akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 Waktu Indonesia Tengah,” terang Ajun Komisaris Polisi Remanto.

Penindakan pertama dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial AS, 26 tahun, saat ia berada di area parkir lingkungan rumah kos itu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sekitar terduga. Saat dimintai keterangan awal, AS mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan itu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Ampenan.

Penyidik kemudian segera mengembangkan informasi yang diperoleh dari terduga pertama tersebut. Hasil pengembangan petunjuk itu mengarahkan tim ke sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.

Di lokasi kedua ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F, 27 tahun. Berdasarkan keterangan awal dan bukti yang ditemukan, pria ini diduga berperan sebagai pemasok utama yang menyerahkan narkotika kepada AS untuk diedarkan kembali.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman F, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih banyak. Barang bukti itu meliputi puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian yang dimulai dari laporan yang masuk. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil menelusuri dan mengamankan terduga lainnya yang diduga sebagai sumber barang yang diedarkan,” ujar Ajun Komisaris Polisi Remanto.

Ia menambahkan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi penindakan berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti telah disegel dan didata secara lengkap untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Saat ini, kedua orang terduga beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan peredaran narkotika ini.

“Kedua terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga terungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Ajun Komisaris Polisi Remanto. Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan : Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!