29 Juni 2026

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Jaringan Pengedar Ekstasi, Salah Satunya Pejabat Kanwil Ditjenpas

0
WhatsApp Image 2026-06-29 at 09.53.16_0

JAMBI – Baraberita.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Salah satu dari tiga orang yang ditangkap diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan menjabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 536 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku yang terlibat adalah oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Dewa Made Palguna, pada Senin, 29 Juni 2026.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE berusia 48 tahun, BW 44 tahun, dan RB 46 tahun. Dari identitas tersebut, RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Operasional Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut Dirnarkoba, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Dari hasil pengamatan dan pengembangan informasi, tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi.

“Kini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Kami tidak berhenti sampai di sini, penyelidikan terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini,” ujarnya.

Secara rinci, penanganan kasus dimulai ketika tim menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi. Informasi tersebut segera dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dan pengamatan.

Setelah memantau selama beberapa hari guna memastikan kebenaran data, petugas akhirnya melaksanakan penggerebekan. Pada tahap awal operasi, aparat berhasil mengamankan tersangka RE yang berada di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi bermerek Kerang dan satu bungkus lagi bermerek Marvell, yang jika dihitung berjumlah total 536 butir.

Selain narkotika jenis ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan kejahatan. Barang itu meliputi kantong plastik, timbangan digital, serta perangkat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh pasokan pil ekstasi tersebut dari tersangka BW. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melacak dan berhasil menangkap BW di kediaman mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyelidikan terus dikembangkan, hingga BW mengakui bahwa barang yang diperdagangkan berasal dari RB. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak dan mengamankan RB saat sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari penelusuran data, diketahui RB adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas dan memegang jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi.

Selain ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Di antaranya adalah paket-paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu anjungan tunai mandiri, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Supra.

Dirnarkoba menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan secara tuntas. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang dan menelusuri jejak pemasok, guna memastikan tidak ada jaringan yang lebih besar yang terlewatkan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Polda Jambi untuk menjalani rangkaian proses hukum selanjutnya.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!