Polres Garut Amankan W.H (31) Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
Garut – JABAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H, berusia 31 tahun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tertentu yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah hukum Polres Garut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku beserta lokasi kegiatannya.
Setelah rangkaian pengamatan dan penelusuran selesai dilaksanakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah ditentukan.
Dari proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, ditemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga mengandung zat Tramadol.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 19 butir obat yang diduga merupakan jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan barang bukti berjumlah 67 butir obat-obatan terlarang.
Turut diamankan pula sejumlah barang lain, antara lain uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, serta kotak penyimpanan obat.
Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi dan aktivitas peredaran obat tersebut juga turut disita untuk keperluan penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan itu dari dua orang lain yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Ia juga mengakui memiliki dan mengedarkan obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan pribadi, dan aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Fakta lain yang terungkap adalah tersangka tidak memiliki izin usaha resmi maupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian yang sah untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan keras.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim terus melacak jaringan pasokan obat tersebut.
Laporan : Eny Fajriani
