7 Juni 2026

Berpura-pura Pemulung, Residivis Pencuri Rumah Kosong di Tulungagung Berhasil Diringkus

0
whatsapp_image_2026-06-06_at_16.48.47_183592

Tulungagung – JATIM – Baraberita.com – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat. Aksi kejahatan ini diketahui menyasar rumah-rumah yang sedang kosong dan ditinggalkan penghuninya di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian pencurian tersebut tercatat berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran kejahatan berada di sebuah hunian di Dusun Selojeneng RT 004 RW 007, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, yang saat itu diketahui tidak berpenghuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, pelaku menerapkan modus yang terencana untuk menjalankan aksinya. Ia berpura-pura menjadi pemulung atau pencari barang bekas guna mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar tanpa menimbulkan kecurigaan warga.

Setelah menemukan rumah yang tampak sepi dan dipastikan ditinggal pemiliknya, pelaku segera masuk ke dalam bangunan. Berbagai barang berharga milik pemilik rumah pun diambil dan dibawa kabur untuk kemudian dimanfaatkan atau dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas menerima informasi adanya keberadaan seorang pria yang berperilaku mencurigakan di sekitar lokasi kejadian pada Jum’at, 5 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Sumbergempol segera mendatangi lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta keterangan para saksi, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian di lokasi tersebut dan saat itu diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian,” ungkap IPTU Andi Wiranata Tamba dalam keterangan persnya, Sabtu (06/06/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke tempat tinggal pelaku. Rumah persembunyian tersebut terletak di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang kemudian menjadi lokasi penggeledahan resmi oleh tim penyidik.

Dalam proses penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang telah dilakukan. Selama ini barang-barang tersebut disembunyikan pelaku untuk menghindari penelusuran pihak berwajib.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Honda CBR150R Streetfire, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai sebesar Rp.2.596.000. Selain itu, disita pula beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, dua unit perangkat suara merek Polytron, sejumlah dompet, dan tas.

Lebih jauh diakui pelaku, modus operandi yang sama telah ia terapkan berulang kali. Sepanjang aksinya, ia diketahui telah melakukan pencurian dengan cara yang serupa sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Tulungagung dengan tingkat keberhasilan yang cukup tinggi.

“Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Tulungagung,” tambah IPTU Andi Wiranata Tamba menegaskan rekam jejak kriminal pelaku yang sudah akrab dengan hukum.

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke kantor Polres Tulungagung. Ia kini ditahan untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus. Penyelidikan diperluas untuk memastikan apakah masih ada lokasi atau rumah korban lain yang belum dilaporkan namun telah menjadi sasaran aksi pelaku. Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah kosong, serta segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan.

Laporan : Agus Jumanto

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!