Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Hasil Kejahatan
Majalengka – JABAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Keberhasilan ini didapat setelah petugas menindaklanjuti laporan yang masuk. Tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 31 Mei 2026.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya satu orang tersangka. Ia adalah K, berusia 46 tahun, berstatus wiraswasta dan beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku utama yang bernama AS beserta rekannya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban. Pelaku utama saat ini sedang diproses dalam berkas perkara yang terpisah.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku utama kepada tersangka K. Nilai transaksi yang disepakati sebesar tujuh juta rupiah.
Tersangka K diduga kuat mengetahui atau setidaknya patut menyangka bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan barang yang didapatkan dari hasil tindak pidana. Ia tetap membelinya meskipun mengetahui asal-usul kendaraan tersebut tidak sah.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting untuk proses hukum. Di antaranya yaitu satu unit sepeda motor Yamaha RX King beserta satu buah kunci kontak kendaraan tersebut.
Atas seluruh perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur secara tegas mengenai tindak pidana penadahan.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Udiyanto menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, hingga tahap persidangan.
Laporan : Na’ila Abraara
