15 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Hanyo

0
whatsapp_image_2026-05-13_at_08.00.43_314051

Kapuas – KALTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mencatatkan keberhasilan dalam tugas pemberantasan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial TH, berusia 33 tahun, berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga sedang hendak melakukan aktivitas transaksi narkotika di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, sebuah lokasi yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Peristiwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di depan rumah orang tua tersangka yang terletak di Jalan Pelajar, desa tersebut, menjadikan peristiwa ini disaksikan langsung oleh lingkungan sekitar.

Dari tangan tersangka, petugas penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. Di antaranya ada 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,50 gram.

Selain barang bukti utama berupa narkotika, aparat juga turut mengamankan sejumlah benda lain yang terkait dengan kejahatan tersebut. Barang sitaan itu meliputi satu unit telepon genggam merek Motorola Moto G67 Power 5G berwarna hijau, sejumlah plastik klip kosong, satu buah tas selempang merek 3SECOND, serta uang tunai senilai Rp.600 ribu yang didapat dari hasil transaksi gelap.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mulai merasa resah dan tidak nyaman akibat maraknya dugaan transaksi narkotika yang terjadi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Kapuas Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang ada,” ungkap AKP Budi Utomo saat memberikan keterangan.

Dalam setiap tahapan penangkapan hingga penggeledahan, petugas menegakkan prinsip hukum yang berlaku dengan ketat. Perangkat desa setempat turut dihadirkan secara resmi sebagai saksi independen guna memastikan proses berjalan sah dan transparan. Dari pengecekan mendalam, diketahui 15 paket sabu tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang yang sedang dibawanya.

Penyidik juga telah melakukan interogasi awal untuk menelusuri jejak jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan yang didapat dari tersangka, seluruh aktivitas transaksi narkotika yang dilakukannya selalu memanfaatkan telepon genggam miliknya sebagai sarana utama komunikasi dengan pembeli maupun pemasok.

Untuk membuktikan keaslian barang bukti, petugas kemudian melakukan uji sampel di kantor Satresnarkoba menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pengujian menunjukkan reaksi kimia yang jelas, di mana warna cairan indikator berubah dari kuning menjadi biru, yang artinya positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan hingga menjangkau pelosok-pelosok desa di Kabupaten Kapuas demi menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna menjalani proses hukum, dengan ancaman pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!