Usut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Ndolo Kusumo Pati
JAKARTA – Baraberita.com – Kementerian Agama resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan tegas ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap sejumlah santriwati di lembaga tersebut.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, membenarkan langkah penertiban ini saat memberikan keterangan pers pada Kamis (14/05/2026). Ia menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dengan dicabutnya izin operasional tersebut, lembaga pendidikan tersebut kini dilarang sepenuhnya menerima santri baru dalam waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini berlaku efektif sebagai langkah penghentian aktivitas pendidikan hingga lembaga tersebut dinilai layak kembali beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak hanya pimpinan dan pelaku utama, pihak Kementerian Agama juga telah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak di lingkungan pesantren yang dianggap mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak melakukan upaya pelaporan atau penanganan apa pun. Mereka yang terindikasi terlibat dalam pembiaran tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan seksual terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum berjalan objektif dan transparan agar keadilan bagi korban dapat terwujud sepenuhnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Kementerian Agama menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, di seluruh lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Nilai-nilai agama dan pendidikan tidak boleh ternoda oleh perilaku yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa evaluasi mendalam tidak hanya difokuskan kepada pelaku tindak pidana semata, namun juga menyasar sistem pengawasan dan tanggung jawab pengelola lembaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Menurut pandangannya, apabila pelaku nantinya terbukti bersalah secara sah menurut hukum, maka hukuman yang diberikan haruslah seberat-beratnya. Tindakan tegas tersebut dinilai perlu agar dapat memberikan efek jera yang maksimal serta menjadi peringatan bagi seluruh pengelola pendidikan keagamaan di Indonesia.
Tindakan kejahatan semacam itu disebutnya tidak hanya menimbulkan dampak trauma mendalam bagi para korban dan keluarga, tetapi juga berpotensi merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap pesantren. Padahal, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembentukan karakter yang telah dihormati sejak lama.
Pemerintah pun menekankan pentingnya penerapan langkah pencegahan sejak dini dalam pengelolaan pondok pesantren. Salah satu langkah utamanya adalah melakukan evaluasi rutin terhadap latar belakang dan kinerja para pengasuh serta seluruh elemen yang berperan dalam pembinaan santri.
Sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati telah melaksanakan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada tanggal 4 Mei 2026. Hasil lengkap dari peninjauan tersebut menjadi dasar utama dikeluarkannya surat keputusan pencabutan izin yang resmi berlaku mulai 5 Mei 2026.
Di tengah proses penindakan ini, pihak Kementerian Agama memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terabaikan. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing, serta sementara waktu mengikuti kegiatan pembelajaran secara daring hingga ada keputusan lanjutan. Kementerian juga tengah menyiapkan asesmen guna mengatur pemindahan santri ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang layak dan aman.
Laporan : Hartono KS.
