Camat Tomilito Akan Sikapi Kasus Perobekan Dokumen Laporan Keuangan di Tanjung Karang

GORONTALO – Baraberita.com – Suasana Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo, menjadi ricuh setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Karang, Yusrin Wodupo, merobek dokumen laporan pemerintahan di hadapan seluruh peserta forum. Insiden itu terjadi pada Selasa, 14 April 2026, pukul 15.00 waktu setempat.
Kejadian berlangsung tepat setelah Sekretaris Desa, Onal Otoluwa, selesai membacakan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 — yang disampaikan atas pendelegasian Kepala Desa Tanjung Karang, Abas Pakuna, S.Pi. Saat itu, dokumen tersebut langsung diambil dan dirobek oleh Yusrin di hadapan seluruh peserta musyawarah desa.
“Sangat disayangkan kejadian seperti ini. Itu adalah dokumen negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan dengan baik,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Tokoh masyarakat lainnya, Fadel Laparu, mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Ia pun sempat menyampaikan kekecewaannya di tengah forum rapat. “Saya sempat bertanya dalam rapat, kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Seolah-olah ada miskomunikasi yang dalam antara pemerintah desa dan pihak BPD,” ujar Fadel.
Dalam wawancara terpisah melalui telepon, Fadel kembali menegaskan kekecewaannya. “Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut. Jika BPD berkeberatan atau menolak isi LKPPD, seharusnya disampaikan melalui prosedur resmi, bukan dengan cara merusak dokumen. Kami sebagai masyarakat sangat keberatan dan menyesalkan sikap Ketua BPD. Tindakan ini seolah mempertontonkan ketidakharmonisan antara Pemerintah Desa dan BPD di hadapan warga,” tegasnya.
Kepala Desa Tanjung Karang, Abas Pakuna, membenarkan insiden tersebut saat dikonfirmasi. “Benar kejadian itu ada. Tepatnya pada Selasa, 14 April 2026 pukul 15.00 waktu setempat, setelah Sekdes selesai membacakan laporan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Baraberita.com pun meminta klarifikasi kepada Ketua BPD, Yusrin Wodupo. Ia memberikan penjelasan berbeda terkait dokumen yang dirobek. “Terkait LKPPD Tahun 2025, memang kami BPD menolak isinya dan ada alasannya. Namun perlu diluruskan, yang saya robek bukan dokumen utuh LKPPD, melainkan dokumen laporan realisasi pelaksanaan kegiatan Semester II Tahun 2025. Alasannya jelas: dokumen yang diserahkan ke BPD tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ada beberapa program yang berjalan tapi tidak tertuang di laporan, sebaliknya ada kegiatan yang sudah dilaporkan di Semester I dilaporkan ulang. Padahal, kegiatan yang seharusnya dilaporkan justru tidak ada datanya. Karena dokumen itu sudah dibagikan ke masyarakat dan kami menduga ada unsur manipulasi di dalamnya, maka kami tidak bisa terima, dan saya robek dokumen yang kami anggap tidak berguna itu,” papar Yusrin.
Sementara itu, Camat Tomilito, Rafig Rahmola, yang berhalangan hadir saat kejadian karena agenda lain, sangat menyesalkan insiden tersebut. “Pihak kecamatan akan menelusuri masalah ini dan memanggil semua pihak yang terlibat. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rafig. Ia menambahkan bahwa tindakan merobek dokumen merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan forum musyawarah resmi.
Laporan : Rolly Maku
