11 Mei 2026

Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Ditangkap, Narkotika Senilai Rp.12 Miliar Disita di Muaro Jambi

0
image (1)

JAMBI – Baraberits.com – Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi menghubungkan wilayah Riau dan Jambi. Sebanyak empat orang pengedar berhasil diringkus petugas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, bersamaan dengan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang siap diedarkan ke masyarakat luas. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar dalam upaya memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Polda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim operasional terkait adanya aktivitas penjemputan narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Jambi. Berdasarkan petunjuk dan data yang diperoleh, pihaknya segera mengerahkan personel untuk melakukan penyisiran dan penghadangan di titik-titik yang diprediksi menjadi jalur perlintasan pelaku, guna mencegah barang haram tersebut beredar ke pasaran.

Sasaran pengawasan akhirnya tertuju pada satu unit mobil jenis Xenia berwarna putih dengan nomor polisi BM 1673 CI yang bergerak mencurigakan di jalur pemantauan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa secara ketat oleh petugas di lokasi operasi. Dari proses penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang disembunyikan di dalam beberapa tas milik penumpang kendaraan tersebut.

“Dalam hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam beberapa tas milik penumpang kendaraan tersebut,” ungkap Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, menjelaskan rincian awal penemuan di lokasi penindakan.

Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar terorganisir tersebut. Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Seluruh tersangka berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke markas komando Polda Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik operasi pengedaran ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, merinci jenis dan jumlah barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai jumlah yang sangat fantastis. Di antaranya sebanyak 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 4,43 liter cairan etomidat. Secara nilai ekonomi, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai angka senilai Rp.12 miliar rupiah jika beredar dan diperjualbelikan di pasaran gelap.

Tindakan tegas yang dilakukan ini dinilai sangat strategis dan memiliki dampak positif besar karena berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah masif yang berpotensi merusak generasi muda. Kombes Pol. Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pencegahan peredaran barang haram tersebut setara dengan menyelamatkan ribuan nyawa manusia dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkotika. “Jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika ini berjumlah 124.191 jiwa,” tegasnya di hadapan wartawan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penindakan ini belum berhenti di tahap penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Tim penyidik masih akan terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri jejak jaringan yang lebih luas hingga ke pemodal utama. Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk dari luar daerah maupun yang beredar di dalam wilayah Provinsi Jambi.

Laporan  : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!