Polda Kaltim Bongkar Korupsi BLKI Balikpapan, Dua Tersangka Ditahan Rp.1 Miliar Lebih Disita
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja operasional. Kasus ini menyangkut program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi yang dilaksanakan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, SIK., M.Sc. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Kamis, 23 April 2026, ia didampingi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., M.Si.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berinisial SN dan YL. Keduanya saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan.
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil menyita aset berupa uang tunai sebagai barang bukti. Total nilai uang yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp1.034.466.668.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas memaparkan kronologi dugaan korupsi yang bermula sejak Januari 2023. Pada saat itu, tersangka SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga memerintahkan tersangka YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencari perusahaan tertentu.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian dipinjam namanya untuk digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan itu mencakup berbagai kebutuhan pelatihan mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Dalam praktiknya, perusahaan yang bersedia dipinjam namanya tersebut dijanjikan imbalan atau fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang didapatkan.
Modus operandi yang sama kembali dilakukan pada Tahun Anggaran 2024. Namun, terdapat perbedaan pada pengadaan sertifikasi di mana seluruh proses disebutkan hanya dilaksanakan melalui satu perusahaan saja, yakni PT KI.
Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi. Penegakan hukum ini dilakukan khususnya terhadap kasus yang menyangkut penggunaan anggaran publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Humas Polda)
Laporan : Ali Borneo
