25 April 2026

Polda Babel Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 2 Kg Lebih Sabu di Pangkalpinang

0
image (4)

Pangkalpinang – BABEL – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya yang berada di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Aksi tangkap tangan ini berawal setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, Tim Subdit II yang dipimpin Iptu Joe Silaban langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Kurang lebih satu jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, melakukan pembuntutan hingga ke rumahnya, lalu mengamankannya,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).

Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket diduga sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil yang disimpan di dalam tas hitam milik pelaku.

Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2.068 gram atau setara dengan 2,068 kilogram. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Atas tuduhan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110,” tegasnya.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!