Polsek Sape Ungkap Kasus Pencurian Panel Surya, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bima – NTB – Baraberita.com – Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Sape, Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas umum berupa panel surya penerangan jalan. Dalam operasi pengungkapan kasus yang dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 lalu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan terduga pelaku utama beserta satu orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi kejadian tepatnya berada di area depan kompleks pemakaman Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, yang masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Sape. Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang miliknya kepada pihak berwajib.
Pelapor dalam kasus ini adalah Sumarlin (46), seorang warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia melaporkan kehilangan sejumlah unit panel surya yang berfungsi sebagai sumber penerangan jalan di lingkungannya. Menurut keterangannya, kejadian serupa sebenarnya sempat terjadi sebelumnya namun belum dilaporkan ke polisi.
Baru setelah kejadian berulang dan satu unit panel surya kembali hilang, korban memutuskan untuk melaporkannya secara resmi. Akumulasi dari dua kali kejadian tersebut membuat total kerugian yang dialami mencapai dua unit alat penerangan. Jika dihitung secara nilai materiil, kerugian yang diderita diperkirakan mencapai angka sekitar Rp.80 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta proses interogasi awal yang dilakukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi sosok terduga pelaku utama. Ia adalah seseorang berinisial JK (26) yang diketahui berstatus sebagai warga Desa Buncu, Kecamatan Sape. Selain pelaku utama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NU (28) yang diduga kuat berperan sebagai penadah.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi. Tim penyidik diketahui bergerak menuju wilayah Desa Nggira, Kecamatan Langgudu, guna melakukan pengejaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sape tersebut kemudian berlanjut hingga menyisir wilayah pesisir Desa Kangga.
Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil positif bagi pihak kepolisian. “Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di atas perahu nelayan di perairan setempat,” ungkap Kapolsek Sape saat memberikan keterangan pers mengenai kronologi penangkapan yang berlangsung dinamis tersebut.
Tidak membuang waktu, pada pukul 11.30 WITA, tim kepolisian langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kembali ke kantor Polsek Sape untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit panel surya penerangan jalan yang dilaporkan hilang oleh korban. Pengembangan kasus pun segera dilakukan dengan mendatangi rumah terduga penadah, NU.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap fakta unik terkait motif pelaku melakukan aksinya. Berdasarkan keterangan yang diberikan pelaku, barang hasil curian tersebut diketahui tidak dijual dengan uang tunai, melainkan diduga ditukar dengan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Namun demikian, dugaan ini belum dapat dibuktikan secara fisik lantaran hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana yang disebutkan.
Saat ini, proses hukum terus berjalan di bawah koordinasi pihak kepolisian setempat. “Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Sape AKP Sirajuddin menutup keterangannya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan : Femmy ES. Gubali
